Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Tegas Minta Ini

Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Tegas Minta Ini - GenPI.co SUMUT
Kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com)

GenPI.co Sumut - Komnas HAM meminta Polda Sumut, menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, saat ini masih ada dua alasan Polisi yang harus diselesaikan.

"Jika selesai tersangka akan ditahan," katanya, Minggu (3/4/2022).

BACA JUGA:  Kasus Kerangkeng, Polda Sumut Sebut Bakal Ada Tersangka Baru

Dia mengaku, pihaknya masih menunggu beberapa hari ke depan terkait langkah yang akan diambil Polda Sumut.

Pihaknya juga, mengingatkan jangan sampai ada langkah yang menimbulkan ketidakpercayaan publik dalam proses hukum.

BACA JUGA:  Diperiksa Polda Sumut, Istri Terbit Bilang Begini

Tim dari Polda Sumut, sudah datang ke Komnas HAM untuk koordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi kasus tersebut.

Pihaknya memberitahu, rekomendasi yang dikeluarkan lembaga itu, termasuk membahas alasan Polda belum menahan tersangka.

BACA JUGA:  Polda Periksa Ketua DPRD Langkat, Lihat Penampilannya

Taufan mengaku kaget, karena Polisi belum menahan meskipun sudah berstatus tersangka.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Komnas HAM Beber Informasi Terbaru Soal Kasus Kerangkeng, Polisi Segera Tahan 8 Tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya