Ini Syarat Penumpang Luar Negeri Jika ke Sumut

Ini Syarat Penumpang Luar Negeri Jika ke Sumut - GenPI.co SUMUT
Pemeriksaan kedatangan penumpang di Bandara Kualanamu. (Foto : Diskominfo Sumut)

GenPI.co Sumut - Sumatera Utara (Sumut), sudah bisa menerima Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), melalui Bandara Kualanamu.

Syaratnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan melengkapi data yang diperlukan, sebelum keberangkatan.

Agar setibanya penumpang di bandara tujuan, dapat diperiksa Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Sesuai Surat Edaran, Satgas Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan. Serta Surat Edaran Kemenhub, Nomor 42 tahun 2022.

Demikian disampaikan, Plt Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandar Udara Kualanamu, Eri Braliantoro.

"Diharapkan maskapai melakukan sosialisasi kepada penumpang," ujarnya, Jumat (8/4/2022).

Untuk diketahui, hingga saat ini beberapa maskapai sudah ada yang membuka penjualan tiket menuju Sumut.

Namun Eri, belum bisa memastikan ada berapa penerbangan dari luar negeri yang sudah membuka penerbangan menuju Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya