GenPI.co Sumut - Mudik lebaran menggunakan pesawat, jangan sampai lupa mengisi kartu e-HAC sebagai salah satu syarat perjalanan.
Hal tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 36 Tahun 2022.
Berikut cara mengisi e-HAC.
1. Pastikan memiliki aplikasi Pedulilindungi
BACA JUGA: Berubah lagi, Penumpang dari Kualanamu Wajib PCR
Setelah memiliki aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, langsung Klik fitur e-HAC, lalu pilih buat e-HAC.
Lalu pilih domestik dalam kolom keterangannya sebelum menuju langkah selanjutnya.
BACA JUGA: Begini Aktivitas Kargo Bandara Kualanamu Jelang Puasa
Kemudian pilih sarana perjalanan udara. isi tanggal dan nomor penerbangan.
Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data secara manual.
BACA JUGA: Bea Cukai Kualanamu Bakal Musnahkan Ribuan Burung Impor
Caranya pilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan bandara tujuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News