Atas perbuatannya, terdakwa diduga melanggar Pasal 53 Huruf B UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Di mana, terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.
"Terdakwa selanjutnya kami serahkan ke Kejati Jambi untuk menjalani proses lebih lanjut," jelas Yos. (mcr22/jpnn)
BACA JUGA: Tutup Perkara, Kejati Sumut Pakai Keadilan Restoratif
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 9 Tahun Jadi Buronan, Terdakwa Kasus Migas Ditangkap di Sumut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News