Jadi Buron Lama, Terdakwa Migas Kena Batu di Sumut

Jadi Buron Lama, Terdakwa Migas Kena Batu di Sumut - GenPI.co SUMUT
Kejaksaan Tinggi Sumut saat menjelaskan soal penangkapan terdakwa ZS. (Foto: Kejati Sumut/JPNN)

Atas perbuatannya, terdakwa diduga melanggar Pasal 53 Huruf B UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Di mana, terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.

"Terdakwa selanjutnya kami serahkan ke Kejati Jambi untuk menjalani proses lebih lanjut," jelas Yos. (mcr22/jpnn)

BACA JUGA:  Tutup Perkara, Kejati Sumut Pakai Keadilan Restoratif

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 9 Tahun Jadi Buronan, Terdakwa Kasus Migas Ditangkap di Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya