Jadi Buron Lama, Terdakwa Migas Kena Batu di Sumut

Jadi Buron Lama, Terdakwa Migas Kena Batu di Sumut - GenPI.co SUMUT
Kejaksaan Tinggi Sumut saat menjelaskan soal penangkapan terdakwa ZS. (Foto: Kejati Sumut/JPNN)

GenPI.co Sumut - Tim tangkap buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menangkap terdakwa berinisial ZS.

Pria 49 tahun tersebut, merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Jambi sejak 2013 dalam kasus pengangkutan minyak dan gas bumi.

Terdakwa ditangkap di rumahnya di Desa Penggalian, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu 16 April 2022 pukul 23.15 WIB.

BACA JUGA:  Tutup Perkara, Kejati Sumut Pakai Keadilan Restoratif

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan, penangkapan berawal dari surat Kejati Jambi tentang ZS yang menjadi buronan.

Tim menyelidiki keberadaan terdakwa, hingga akhirnya mengetahui pelaku berada di rumahnya di Kabupaten Serdang Bedagai.

BACA JUGA:  Kejati Geledah Kantor BPN Sumut, Kasus Apa?

"Terdakwa kami tangkap saat hendak beristirahat di rumahnya," ujarnya, Senin (18/4/2022).

Yos menjelaskan, kasus ini berawal pada 2013. Namun, saat akan disidangkan, terdakwa menghilang hingga ditetapkan sebagai DPO.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Tahan Sekda Samosir, Kasus Apa?

"Pada 2013 terjadi perkara tersebut. Namun, terdakwa tidak diketahui dimana keberadaannya," kata Yos.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 9 Tahun Jadi Buronan, Terdakwa Kasus Migas Ditangkap di Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya