GenPI.co Sumut - Selebriti Nikita Mirzani, akhirnya bebas. Polisi memutuskan untuk tidak menahan artis berjuluk Nyai ini.
Alasannya ialah kemanusiaan, tersangka mempunyai kewajiban mendampingi anaknya yang juga masih kecil.
Atas dasar itu, kuasa hukum Nikita Mirzani membuat permohonan agar kliennya tak ditahan.
Hal tersebut disampaikan, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
Menanggapi permohonan itu, penyidik melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.
"Penyidik Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka," ujarnya, Jumat (22/7/2022).
Janda tiga anak tersebut, diperbolehkan meninggalkan Polresta Serang Kota.
Meski begitu, pemain Nenek Gayung itu harus menjalani wajib lapor setiap minggu.
"Mengimbau (Nikita) untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik rutin," kata Shinto.
Diapun menegaskan, proses hukum atas kasus yang menjerat Nikita Mirzani tetap bergulir.
"Meski saat ini tak menjalani penahanan," paparnya. (mcr7/jpnn)