GenPI.co Sumut - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba Saut Simbolon divonis bebas dalam kasus korupsi pengembangan transportasi Danau Toba tahun anggaran 2027.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Saut Simbolon selama empat tahun dan denda Rp 200 juta.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan juga memvonis bebas Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan.
Keduanya merupakan penerima ganti rugi lahan. Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan pernah dituntut enam tahun enam bulan denda Rp 200 juta.
Majelis hakim juga meminta penuntut umum segera mengeluarkan Saut, Daulat, dan Lumongga dari sel tahanan.
“Selain itu, mengembalikan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat," kata Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, Senin (5/6).
Majelis hakim beralasan jaksa penuntut umum (JPU) tidak konsisten menentukan hak lahan yang telah diganti rugi kepada Daulat dan Lumongga.
Lahan itu sebenarnya akan dijadikan pusat perbaikan dan perawatan berkala untuk kapal transportasi kawasan Danau Toba di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.
"Ahli konsultan dari PT Dok Bahari Nusantara tidak berwenang menentukan lahan atau areal di sempadan danau atau sungai merupakan milik negara," imbuh majelis hakim. (ant)