GenPI.co Sumut - Polrestabes Medan menangkap pria berinisial MA yang diduga menjadi pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Petugas menangkap pelaku pencabulan terhadap siswa kelas 4 SD, yakni SF (10), pada Rabu (31/5)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Teuku Fathir Mustafa, Jumat (2/6).
Fathir mengatakan saat ini penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang memeriksa MA.
MA yang bekerja sebagai sekuriti sebenarnya melakukan aksinya setahun lalu. Namun, perbuatannya baru terbongkar pada 19 Mei 2023.
Menurut pengakuan ibu korban, MA melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi uang Rp 5 ribu.
Ibu korban menjelaskan anaknya dipaksa MA agar tidak memberi tahu siapa pun tentang perbuatan tersangka.
Ibu korban menjelaskan SF saat ini sering merenung dan merasakan ketakutan.
“Sebab, sering ada pihak-pihak yang mengancam dan sudah tidak masuk sekolah karena ketakutan dan trauma," ucap ibu korban. (ant)