Kemudian Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka, dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(mcr7/jpnn)
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Nafa Urbach Blak-blakan soal Kasus Ferdy Sambo, Oh Ternyata Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News