Soal Pasal Zina di KUHP Baru, Ini Kata Hotman Paris

Soal Pasal Zina di KUHP Baru, Ini Kata Hotman Paris - GenPI.co SUMUT
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Foto: Romaida/JPNN.com)

GenPI.co Sumut - Hotman Paris angkat bicara, mengenai pengesahan KUHP Pasal 411 dan 412 tentang zina dan larangan seks luar nikah.

Dia mengkritisi pasal, yang mengatur pelaku seks luar nikah bisa dipenjara jika dilaporkan anak atau orang tua.

"40 tahun jadi pengacara, belum ada anak laporkan ibu gegara hubungan intim dengan pacarnya,” katanya, 12 Desember 2022

Hal tersebut diungkapkan, pengacara kondang ini dalam program Pagi-Pagi Ambyar di YouTube Trans TV Official.

Hotman Paris pun, tanpa ragu menyebut jika para pembuat undang-undang tersebut sok tahu.

"Ini kan seolah-olah sok tahu nih yang bikin undang-undang," ujar Hotman Paris.

Pengacara asal Sumut ini mengaku, berani bicara karena dirinya ahli hukum yang memahami penyusunan undang-undang.

"Saya kan ahli hukum, hukum itu dibuat mensejahterakan rakyat, harus ada alasan logis," jelas Hotman.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kritik Pasal Zina di KUHP Baru, Hotman Paris: Sok Tahu yang Bikin Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya