Kasus KDRT, Polda Jawa Timur Tahan Ferry Irawan

Kasus KDRT, Polda Jawa Timur Tahan Ferry Irawan - GenPI.co SUMUT
Kasus KDRT, Polda Jawa Timur Tahan Ferry Irawan. Foto : Antara.

GenPI.co Sumut - Suami artis senior Venna Melinda, Ferry Irawan ditahan Polda Jawa Timur sejak Senin 16 Januari 2023.

Ferry Irawan ditahan polisi, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap Venna Melinda.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menyebut, penahanan dilakukan sebagai tersangka kasus KDRT.

Sebelum ditahan, Ferry Irawan telah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," katanya.

Kombes Dirmanto menambahkan, sebelum penahanan penyidik telah memeriksa riwayat penyakit tersangka.

Kemudian lanjutnya, juga memeriksa sidik jari suami dari artis senior tersebut.

Penyidik menahan Ferry Irawan, atas sangkaan telah melanggar pasal 21 KUHPidana.

“Jadi, ini syarat objektif penyidik untuk melakukan penahanan," katanya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KDRT ke Venna Melinda, Ferry Irawan Resmi Ditahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya