Sebelumnya diberitakan tim harus berjalan kaki, selama lima jam untuk menemukan ladang ganja ini.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus terungkap berawal saat petugas menangkap S.
Penangkapan tersebut, dibarengi barang bukti satu karung ganja pada Rabu 15 Februari 2022.
Petugas yang mendapat informasi, bergerak menuju lokasi ladang ganja dengan jarak tempuh 6 jam.
"Satu jam menggunakan mobil dan lima jam jalan kaki," ujarnya. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News