"Untuk rencana tindak lanjut kami menghentikan penyidikan tindak pidana dan menyampaikan tembusannya kepada Kejaksaan Negeri Asahan dan Pengadilan Negeri Kisaran," katanya pula.
Polres Asahan melakukan restorative justice, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Antara)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News