Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri barang tersebut dengan cara merusak saluran angin di ruangan tersebut.
"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (Antara)
BACA JUGA: Belasan Kepala Sekolah di Sumut Dicopot, Kenapa?
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News