Pihaknya berharap, pelanggan yang memanfaatkan moda transportasi kereta memahami dan memenuhi persyaratan perjalanan.
Calon penumpang, yang sudah vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
"Yang sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19," katanya.
BACA JUGA: Triwulan 1, KAI Sumut Angkut Barang Capai 163 Ton
Bagi calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter.(Antara)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News