Jika pembayaran melampaui 20, maka PLN melakukan pemutusan sementara sambungan listrik pelanggan pascabayar.
Hal tersebut, tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
"Meski dalam SPJBTL, telah diatur batas pembayaran tagihan listrik pelanggan pascabayar adalah 20 setiap bulan, namun kami mengimbau melakukan pembayaran awal bulan," ucapnya.
BACA JUGA: Jaga Pasokan Listrik, 312 Petugas PLN Binjai Siaga
Chairuddin menambahkan, tagihan listrik biasanya sudah dapat dilihat pada tanggal 2 atau 3 setiap bulan.(Antara)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News