Musa menambahkan, terkait status DS sebagai pengurus akan ditentukan setelah proses hukumnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Karena menghormati asas praduga tak bersalah, sesuai AD-ART Partai, kami menunggu kasusnya inkrah," kata Musa.(Antara)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News