Setelah dilihat videonya, diduga vaksin yang diberikan dokter G kepada anaknya kosong.
Kemudian orang tua anak, memberitahu kepada anggota keluarga lainnya dan video itu viral di media sosial.
Atas perbuatan itu, tersangka melanggar Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.(*)
BACA JUGA: Serikat Mahasiswa Langkat Puji Kinerja Polda Sumut
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News