Polda Sumut Serahkan Tersangka Dokter G ke Kejaksaan

Polda Sumut Serahkan Tersangka Dokter G ke Kejaksaan - GenPI.co SUMUT
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, menyerahkan tersangka dokter G yang memberikan suntik vaksin kosong. (Foto : Antara)

Setelah dilihat videonya, diduga vaksin yang diberikan dokter G kepada anaknya kosong.

Kemudian orang tua anak, memberitahu kepada anggota keluarga lainnya dan video itu viral di media sosial.

Atas perbuatan itu, tersangka melanggar Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.(*)

BACA JUGA:  Serikat Mahasiswa Langkat Puji Kinerja Polda Sumut

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya