Pria di Tebing Tinggi Ini, Terancam 9 Tahun Penjara

Pria di Tebing Tinggi Ini, Terancam 9 Tahun Penjara - GenPI.co SUMUT
Tersangka SUP, pelaku penganiayaan Heriansyah Purba, 40 tahun di Tebing Tinggi, terancam hukuman sembilan tahun penjara. (Foto : Ricardo/JPNN)

Dia menambahkan, kronologi peristiwa sendiri terjadi, Selasa 8 Maret 2022 lalu sekira pukul 15.30 WIB.

Saat itu, korban bersama saksi Ramot Hosea Siregar menjumpai pelaku di rumahnya.

Tujuan korban ialah, menagih tunggakan angsuran kredit motor tiga bulan di CV Bulan Purnama Motor.

BACA JUGA:  3 Kasus Lakalantas di Tebing Tinggi Selama Lebaran

Saat itu pelaku sedang tidur. Karena merasa terganggu oleh korban, SUP ke dapur dan mengambil parang.

Kemudian mengarahkan parang tersebut, ke kepala korban sambil menyuruhnya pergi.

BACA JUGA:  Wali Kota Tebing Tinggi, Tak Ada Alasan Tambah Libur

"Selain itu, pelaku mengambil ponsel dan memiting korban," ujarnya.

Karena merasa takut, akhirnya korban meninggalkan rumah pelaku dan membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.(Antara)

BACA JUGA:  Jumlah Kendaraan Naik, Tol Tebing Tinggi Lancar

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya