Begitu juga, dengan pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun. Ketentuan tersebut tetap sama yang sebelumnya dengan terbaru.
Pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid terdapat perubahan.
Sebelumnya diwajibkan menujukan hasil tes PCR. Sementara aturan terbaru boleh memilih PCR atau antigen.
BACA JUGA: Polsek Bandara Kualanamu Gelar Operasi ke Penumpang
Calon penumpang, harus terlebih dahulu mengisi e-Hac pada aplikasi PeduliLindungi sebelum check in.
"Protokol kesehatan di Bandara Kualanamu tetap dijalankan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya.(*)
BACA JUGA: Singapore Airlines Beroperasi di Bandara Kualanamu
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News