3 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang di Madina

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang di Madina - GenPI.co SUMUT
Polres Mandailing Natal, resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus tewasnya 12 perempuan penambang April lalu. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Polres Mandailing Natal, resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus tewasnya 12 perempuan penambang April lalu.

Untuk diketahui, 12 orang ini tertimbun tanah di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Mandailing Natal (Madina)

"Ketiga tersangka adalah JP, AP dan AL," ujar Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto, Rabu (18/5/2022).

BACA JUGA:  Berkah Pasar Malam Madina untuk Pedagang Kuliner

JP sendiri, merupakan pemilik mesin dompeng dan lahan serta pemodal usaha tambang emas ilegal tersebut.

"Sedang AP dan AL merupakan penampung butiran emas dari usaha tambang emas milik JP," ujarnya.

BACA JUGA:  12 Orang di Madina Tewas Tertimbun Saat Cari Emas

AKP Edi menyebut, tersangka JP disangkakan pasal 158 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan penjara lima tahun.

Sementara tersangka AP dan AL akan disangkakan pasal 161 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan penjara dua tahun.

BACA JUGA:  Bupati Madina Beri Kabar Gembira untuk Honorer

Untuk diketahui, musibah longsornya lubang tambang emas ilegal ini terjadi pada Kamis 23 April sekitar pukul 16.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya