Dari Tile, Polisi menyita uang sekitar Rp100 juta hasil dari menjual barang haram itu.
Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasar 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ucap Kapolres.(Antara)
BACA JUGA: Dorr, Polisi Tembak 5 Pelaku Perampokan di Asahan
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News