Jual Sabu, Polsek Tanjung Pura Tangkap Pria Ini

Jual Sabu, Polsek Tanjung Pura Tangkap Pria Ini - GenPI.co SUMUT
Personel Reskrim Polsek Tanjung Pura Kabupaten Langkat, menangkap pria berinisial GN karena memiliki 1,35 gram sabu. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Sumut - Personel Reskrim Polsek Tanjung Pura Kabupaten Langkat, menangkap pria berinisial GN karena memiliki 1,35 gram sabu.

Pria 23 tahun ini, merupakan warga Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura.

Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, membenarkan informasi penangkapan tersebut.

BACA JUGA:  Jenderal Andika Minta Korban Kerangkeng Langkat Tak Takut

Sebelumnya, personel Polsek Tanjung Pura menerima informasi langsung meluncur atas perintah Kapolsek AKP Surahman.

Pelaku ditangkap, di Dusun XII Pangkalan Garip Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura.

BACA JUGA:  Emak-emak di Langkat Demo, Tiap Hari Makan Debu

"Lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi sabu," ujarnya, Jumat (20/5/2022).

Personel yang sampai di lokasi, melihat seorang laki-laki sedang menunggu dan ingin menjual narkotika sabu kepada langganan.

Saat pelaku di tangkap, pelaku berusaha membuang barang haram itu ke bawah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya