Miliki Barang Haram, Pria di Batu Bara Dicicuk Polisi

Miliki Barang Haram, Pria di Batu Bara Dicicuk Polisi - GenPI.co SUMUT
Polisi menangkap pria berinisial DS, karena memiliki sabu seberat 21,30 gram. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Sumut - Polisi menangkap pria berinisial DS, karena memiliki sabu seberat 21,30 gram.

Penangkapan dilakukan di Desa Titi Putih, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

Pemilik barang haram yang ditangkap tersebut warga Dusun Pelangi, Desa Bulan-bulan, Kecamatan Limapuluh.

Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan mengatakan, DS ditangkap tanpa ada perlawanan.

"Dia ditangkap tanpa ada perlawanan ke petugas," ujarnya dilansir Antara, Senin (30/5/2022).

Penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pria inisial DS melakukan transaksi narkoba.

"Penangkapan pelaku dengan penyamaran personel sebagai pembeli sabu" ungkapnya.

Selain barang haram itu, Polisi juga mengamankan barang bukti sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya