Polisi Tangkap 3 Pemilik Ganja Kering di Langkat

Polisi Tangkap 3 Pemilik Ganja Kering di Langkat - GenPI.co SUMUT
Tiga pemilik daun ganja kering, ditangkap Polres Langkat. Penangkapan dilakukan, di Jalan Telaga Said Kelurahan Pelawi Utara. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Sumut - Tiga pemilik daun ganja kering, ditangkap Polres Langkat. Penangkapan dilakukan, di Jalan Telaga Said Kelurahan Pelawi Utara.

Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, penangkapan dari informasi Masyarakat yang layak di percaya.

Setelah itu, pihaknya menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Adapun ketiganya ialah, Edy Syahputra 45 tahun Jalan Telaga Said Gang Telaga Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Sei Lepan,

Kemudian Anggi Kurniawan 44 tahun, warga Jalan Bunyuh Pb 383 Komplek Pertamina Kelurahan Puraka II Kecamatan Babalan.

"dan MR 18 tahun warga Jalan Telaga Said Kel Pelawi Utara Kecamatan Sei Lepan," ujarnya, Selasa (31/5/2022).

Penangkapan ketiganya, dilakukan di Jalan Telaga Said Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Sei Lepan.

Adapun barang bukti 17 kertas warna coklat, diduga berisi daun ganja kering dengan berat bruto 42,99 gram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya