GenPI.co Sumut - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan NTL menjadi tersangka kasus sodomi.
Pria 33 tahun itu, merupakan oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung yang menyodomi mahasiswanya.
"Tersangka sudah ditahan penyidik," kata Kasi Huma Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu (4/6/2022).
Dia menyebutkan, penetapan tersangka NTL dilakukan Jumat 3 Juni 2022 dan juga dilakukan penahanan.
Penetapan, dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti kuat dan berdasarkan keterangan saksi serta ahli berupa visum.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.
NTL dilaporkan mahasiswanya sendiri, atas kasus pencabulan berupa sodomi.
Pelapor yang menjadi korban, atas kasus tersebut yakni KS 21 tahun mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News