Peran U sendiri, sebagai penampung di Kabupaten Batu Bara dari tempat yang dijanjikan.
Dari tersangka U disita barang, berupa satu unit ponsel dan uang tunai Rp1 juta sebagai upah pengantaran.
"Kini keduanya di tahan di Polres Tebing Tinggi," ungkapnya.(*)
BACA JUGA: Srikandi Ganjar Sumut Gelar Senam Massal
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News