GenPI.co Sumut - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, merespons pelaporan dirinya ke Polda Sumut oleh keponakan Ali Sutan Harahap, Donna Siregar, Sabtu 4 Juni.
Dia dilaporkan, atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap.
Mantan Pangkostrad itu, mengaku sudah mengetahui bahwa jika dirinya dilaporkan atas kasus tersebut.
BACA JUGA: Edy Rahmyadi Minta PPKS Medan Bisa Produksi Alat Ini
"Sudah dengar saya itu," kata Edy Rahmayadi, Rabu (8/6/2022).
Meski begitu, Edy Rahmayadi menilai pihak yang melaporkan dirinya itu harus banyak belajar soal tata kelola pemerintahan.
BACA JUGA: Edy Rahmayadi Pastikan Hewan Kurban Iduladha Cukup
Mantan Panglima Kodam I Bukit Barisan itu menjelaskan, penonaktifan yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang melapor ini harus belajar, siapa yang berhak mem-Plt kan dan siapa yang harus di-Plt kan," jelasnya.
"Ada aturan main semua, ini kelola pemerintahan," imbuh Edy Rahmayadi.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dilaporkan ke Polda Sumut Soal Penonaktifan Bupati Palas, Edy Rahmayadi Bilang Begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News