GenPI.co Sumut - Hasil dari penggerebekan dua tempat judi di Medan, Polda Sumut telah menetapkan 19 orang menjadi tersangka.
Operasi tersebut, langsung dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Minggu 12 Juni 2022 dini hari.
Kedua tempat judi yang digerebek, yakni Komplek MMTC, Deli Serdang dan Komplek Asia Mega Mas, Kecamatan Medan Area, Medan.
BACA JUGA: Irjen Panca Rangkul dan Doakan Jemaah Haji Sumut
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebut, awalnya ada sebanyak 29 orang yang diamankan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 19 orang yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Pesan Tegas Irjen Panca untuk 6 Taruna Asal Sumut
"Belasan orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu terdiri dari pengelola, pemain, hingga kasir," ujarnya, Senin (13/6/2022).
Para pelaku dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke 1e dan atau 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kemudian, Subs Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Irjen Panca Gerebek Tempat Judi, Belasan orang Ditetapkan Tersangka, Lihat Wajahnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News