"Masyarakat perlu memahami literasi keuangan, agar tidak terjebak pada investasi bodong," ujar Tongam.
Menurut dia, terdapat ribuan investasi bodong yang mencakup pinjaman online (pinjol).
Di mana mereka berbentuk unit usaha berkedok koperasi, perdagangan dan travel umrah.
BACA JUGA: Kredit Perbankan di Sumut Mulai Tumbuh, Kata OJK
Diapun menjelaskan, pinjol yang memiliki izin resmi dari OJK saat ini hanya 102 badan usaha.
"Masyarakat perlu memahami literasi keuangan agar tidak terjebak investasi ilegal," katanya.(Antara)
BACA JUGA: Kasus Mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Dilimpahkan ke Jaksa
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News