"Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika diuji keasliannya oleh tim Labfor Polda Sumut," sebutnya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2000.
"Tersangka terancam hukuman mati. Terhadap pemasok sabu tengah dalam pengerjaan petugas," ujarnya.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News