Jumlah jam kerja efektif, dilakukan bagi instansi pusat dan daerah harus memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
PPK diharapkan melakukan, pengawasan terhadap pemenuhan jam kerja sesuai ketentuan jam kerja berlaku.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News