PNS Sumut, Simak Aturan Baru Menteri PANRB

PNS Sumut, Simak Aturan Baru Menteri PANRB - GenPI.co SUMUT
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, mengeluarkan aturan terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk di Sumut. (Foto : Antara)

Jumlah jam kerja efektif, dilakukan bagi instansi pusat dan daerah harus memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

PPK diharapkan melakukan, pengawasan terhadap pemenuhan jam kerja sesuai ketentuan jam kerja berlaku.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya