Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana Covid-19 Padang Sidimpuan

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana Covid-19 Padang Sidimpuan - GenPI.co SUMUT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidimpuan, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana operasional Covid-19.. (Foto : Antara)

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Antara)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya