Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana Covid-19 Padang Sidimpuan

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana Covid-19 Padang Sidimpuan - GenPI.co SUMUT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidimpuan, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana operasional Covid-19.. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidimpuan, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana operasional Covid-19.

Di mana Dinas Kesehatan Padang Sidimpuan di 2020, memiliki anggaran operasional Covid-19 sebesar Rp600 juta.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan dua tersangka itu.

Yos menyebut, kedua tersangka itu yakni SSL yang juga Kepala Dinas Kesehatan dan PH bendahara instansi yang sama.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua alat bukti cukup," ucapnya, Kamis (30/6/2022).

Sesuai informasi Kajari Padang Sidimpuan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.

Berdasarkan hasil audit tim akuntan publik independen, didapat kerugian keuangan negara sebesar Rp352.200.000.

"Terhadap kedua tersangka belum dilakukan penahanan dan masih dianggap kooperatif," kata Yos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya