Polisi Tangkap ASL Gegara Jual Ini di Tebing Tinggi

Polisi Tangkap ASL Gegara Jual Ini di Tebing Tinggi - GenPI.co SUMUT
Polres Tebing Tinggi, menangkap seorang berinisial ASL yang diduga menjadi pengedar sabu. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Polres Tebing Tinggi, menangkap seorang berinisial ASL yang diduga menjadi pengedar sabu.

Pria 29 tahun itu, ditangkap di Jalan Namad Damanik, Kelurahan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku pelaku sehari-hari bekerja wiraswasta.

BACA JUGA:  Ibu Ini Lari Sambil Nangis Kejar Bobby Nasution

"Pelaku merupakan warga Jalan Namad Damanik, Tebing Tinggi," ujarnya, Jumat (1/7/2022).

Penangkapan dilakukan petugas di rumah ASL. Beberapa barang bukti ditemukan saat digeledah.

BACA JUGA:  Bobby dan Kahiyang Menari dengan Warga Medan

Adapun barang bukti itu ialah, dua bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat 2,47 gram.

"Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti itu benar miliknya," ucapnya.

BACA JUGA:  Bocah di Sumut Diduga Dilempar Ibunya ke Sungai

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya