Hanya 30 Menit, 297 Pelanggar Lalu Lintas di Medan

Hanya 30 Menit, 297 Pelanggar Lalu Lintas di Medan - GenPI.co SUMUT
Ilustrasi - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, mencatat dalam 30 menit ada 297 pelanggar tertangkap perangkat ETLE Mobile. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

Pelanggaran yang ditindak ETLE Mobile ini bersifat tematik, seperti tidak menggunakan helm, boncengan bertiga.

Kemudian melawan arus, pelanggaran rambu dilarang parkir dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Namun, selama masa uji coba, pihaknya belum memberikan sanksi kepada para pelanggar.

BACA JUGA:  Rayakan Hari Jadi ke 432, Medan Terima 2 Kado Indah

"Dalam uji coba ini penindakan bersifat simpatik dan belum memberikan sanksi denda," ujarnya.

Indra menyebut ETLE ini, terintegrasi dan terhubung dengan perangkat teknologi milik Pemko Medan. (mcr22/jpnn)

BACA JUGA:  Jokowi ke Medan 7 Juli, Berikut Ini 2 Agendanya

Video populer saat ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Budaya Tertib Lalu Lintas Warga Medan Mengkhawatirkan, 30 Menit Ada 297

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya