Buron 10 Bulan, Polisi Tangkap Begal di Deli Serdang

Buron 10 Bulan, Polisi Tangkap Begal di Deli Serdang - GenPI.co SUMUT
Buron 10 Bulan, Polisi Tangkap Begal di Deli Serdang. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Sumut - Polisi di Deli Serdang menangkap, seorang begal berinisial AS alias Putra warga Kecamatan Tanjung Morawa.

Pria 28 tahun ini, ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan di Dusun Panglong, Desa Suka Mandi Hulu.

Penangkapan tersebut, dibenarkan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang AKP Natanail Sitepu.

"Pelaku ditangkap tadi malam di kediamannya," ujar dilansir Antara, Kamis (7/7/2022).

Dia menyebutkan, pencurian dengan kekerasan dilakukan pelaku pada Minggu 3 Oktober 2021 lalu.

"Pelaku ini merupakan daftar pencarian orang yang sudah 10 bulan," sebutnya.

Kasatrekrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi menyatakan, pelaku sedang menjalani pemeriksaan.

"Kasusnya sedang dikembangkan," tulis Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2008 ini.

Sebelumnya, Azis Ramadhan warga Dusun XVII, Desa Bandar Khalipah, menjadi korban begal.

Pemuda berusia 23 tahun ini, dibegal oleh AS yang tak lain abang bekas pacarnya.

BACA JUGA:  Jokowi ke Pasar Petisah Medan, Bagikan Ini ke Warga

Pelaku begitu beringas, melancarkan aksinya dengan mencongkel mata korban.

Setelah itu, pelaku membuang Aziz Ramadhan ke aliran sungai Dusun Panglong, Desa Suka Mandi Hulu.

Kemudian motor milik korban, Honda CRV BK 4206 ZAN dibawa kabur.(Antara)

BACA JUGA:  Curi Sawit, Pria di Tapsel Tewas Tertembak Polisi

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya