Polisi Tangkap Penembak Warga Madina, Ini Motifnya

Polisi Tangkap Penembak Warga Madina, Ini Motifnya - GenPI.co SUMUT
Kapolres Mandailing Natal AKBP M Reza saat menunjukkan senapan angin yang digunakan pelaku untuk menembak Apri Wahyudi. (Foto: Polres Mandailing Natal)

GenPI.co Sumut - Polisi menangkap pria berinisial RS alias Aten, pelaku penembakan seorang warga di Mandailing Natal (Madina).

Pria tersebut, menembak bagian dada Apri Wahyudi, 31 tahun di depan Kantor Camat Tambangan.

Kapolres Madina, AKBP M Reza Chairul AS mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis sekitar pukul 00.30 WIB.

Seusai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Mandailing Natal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Bersama Tim subdit III Jatranras Polda Sumut, petugas menangkap tersangka di persembunyiannya," katanya, Senin (11/7/2022).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," sebutnya.

Pelaku menembak korban, menggunakan senapan angin. Saat ditangkap, barang bukti yang digunakan turut disita petugas.

Diketahui, Apri Wahyudi ditemukan dalam kondisi lemas di pinggiran jalan depan Kantor Camat Tambangan pada Jumat 1 Juli.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Penembak Warga di Madina Ini Sudah Diringkus, Lihat Tuh Panjang Senapannya, Ngeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya