Skuter Marak di Jalan Raya Medan, Ini Kata Polisi

Skuter Marak di Jalan Raya Medan, Ini Kata Polisi - GenPI.co SUMUT
Pengguna skuter listrik. (Foto : Laily Rahmawaty/ Antaranews/HO)

GenPI.co Sumut - Polretabes Medan, merespons semakin maraknya skuter listrik di jalan raya Lapangan Merdeka.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar menegaskan, penggunaan skuter tidak diperbolehkan.

Pasalnya, hal itu dapat membahayakan pengguna skuter maupun pengguna jalan lainnya.

Hal tersebut, juga diumumkan di akun resmi @satlantasrestabesmedan di Instagram.

"Penggunaan skuter listrik itu tidak diatur UU Nomor 22 Tahun 2009," ujarnya, Selasa (12/7/2022).

Meski begitu, penggunaan skuter diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu.

Namun, penggunaan seperti skuter listrik itu hanya boleh dilakukan di kawasan atau lajur tertentu.

"Jadi, bukan seperti di jalan raya sekitar Lapangan Merdeka. Ini berbahaya," kata AKBP Sonny.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Skuter Listrik Menjamur di Lapangan Merdeka Medan, Polisi Tegaskan Hal Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya