Polres Asahan Tangkap Pasangan Suami Istri Gegara Jual Barang Ini

Polres Asahan Tangkap Pasangan Suami Istri Gegara Jual Barang Ini - GenPI.co SUMUT
Petugas Polres Asahan meringkus ASH (45) dan E (36) pasangan suami istri. (Foto : ANTARA/HO)

Tim dari Polres Asahan langsung menciduk pelaku, bersama barang bukti satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu.

Pengembangan dilakukan petugas dengan mendatangi rumah pelaku. Hasilnya, Didapat barang bukti satu timbangan elektrik.

Kemudian 892.87 gram sabu, satu bungkus plastik teh China merek Guanyin Wang warna hijau, empat pering kaca.

"Lalu ada satu mangkok kaca, dan dua unit ponsel," ujarnya.

Petugas juga meringkus istri pelaku yakni E, yang diduga ikut terlibat dalam kasus sabu.

Kedua pasangan ini dikenakan Pasal 114 (2) Subs 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Antara)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya