Polres Asahan Tangkap Pasangan Suami Istri Gegara Jual Barang Ini

Polres Asahan Tangkap Pasangan Suami Istri Gegara Jual Barang Ini - GenPI.co SUMUT
Petugas Polres Asahan meringkus ASH (45) dan E (36) pasangan suami istri. (Foto : ANTARA/HO)

GenPI.co Sumut - Pasangan suami istri (pasutri), diringkus Sat Res Narkoba Polres Asahan lantara diduga menjadi bandar sabu.

Keduanya ialah ASH, 45 tahun dan istrinya E 36 tahun. Mereka tinggal di Kelurahan Beting Kuala Kapias Tanjung Balai

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pasutri ini ditangkap Selasa 1 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

Petugas mendapat informasi dari warga, diduga bandar sabu ini melintas di daerah Bendang, Kecamatan Air Joman Asahan.

Petugas kemudian melakukan penyamaran, dengan menelepon ASH dan memesan sabu.

Setelah berkomunikasi, ASH merespons lalu menentukan tempat untuk bertransaksi.

"Transaksi di Jalan Lingkar Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjung Balai," ujarnya, Rabu (2/3/2022).

Saat di lokasi, personel melihat pelaku datang mengendarai sepeda motor dan menyerahkan satu amplop.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya