Rampok Ponsel Bocah, Pria Ini Tega Karungi Korban

Rampok Ponsel Bocah, Pria Ini Tega Karungi Korban - GenPI.co SUMUT
Ilustrasi - Rampok Ponsel Bocah, Pria Ini Tega Karungi Korban. (Foto : Antara)

"Pelaku tidak memiliki uang sehingga gelap mata," jelasnya.

Agus menambahkan, korban yang dimasukkan karung dan dibuang ke salah satu rumah itu adalah teman anak pelaku.

Beruntung saat itu, AZ yang terperangkap di dalam karung berhasil diselamatkan.

"Pelaku ini merupakan orang tua teman sebaya korban," terang mantan Kapolres Tebing Tinggi itu.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) subs Pasal 362 ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman sembilan tahun penjara," paparnya.(Antara)

 

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya