Pengakuan pelaku, aksi itu baru pertama kali dilakukannya. MFG menyebut, dia melakukan itu karena iseng.
Meski begitu, mantan Kapolsek Medan Baru itu mengaku pihaknya masih terus mendalami pengakuan korban itu.
Namun, jawaban itu kami lakukan pendalaman lagi, untuk mengetahui lebih dalam. Apa motivasi pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Aksi Begal Payudara di Medan Viral, Pelaku Diringkus, Lihat Wajahnya saat Digiring Polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News