Polda Ringkus Buronan Kasus Pembunuhan di Samosir

Polda Ringkus Buronan Kasus Pembunuhan di Samosir - GenPI.co SUMUT
Marwan alias Begu saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: Polda Sumut)

GenPI.co Sumut - Marwan alias Begu, buronan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri), di Samosir akhirnya diringkus Polda Sumut.

Marwan merupakan DPO, kasus pembunuhan di Komplek Hotel Tirta Momi Inn Hilang Holang, Desa Martoba.

Kedua korban ialah Jimmi Gultom, 55 tahun dan istrinya Henny Kartini, 54 tahun.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan informasi penangkapan pelaku itu.

"Ya, benar (sudah diamankan, red)," katanya saat dikonfirmasi JPNN Sumut, Jumat (22/7/2022).

Dia menyebut, pelaku ditangkap di Tebing Tinggi, pada Kamis 21 Juli malam.

Pelaku langsung diboyong, ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan.

"Ya, di Tebing Tinggi," ungkapnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pria yang Dicari-cari Anak Buah Irjen Panca Ini Sudah Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya