Kejari Tetapkan 2 Tersangka, Kasus IPAL Deli Serdang

Kejari Tetapkan 2 Tersangka, Kasus IPAL Deli Serdang - GenPI.co SUMUT
Kejari Tetapkan 2 Tersangka, Kasus IPAL Deli Serdang. (Foto : Antara)

Para tersangka, saat ini sudah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Lubuk Pakam.

"Keduanya dijerat UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Oemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.(Antara)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya