GenPI.co Sumut - Pengiriman 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI), ilegal ke negara Jiran digagalkan Ditpolairud Polda Sumut.
Operasi penggagalan pengiriman tersebut, dilakukan bekerja sama dengan Polres Tanjung Balai.
Dari jumlah 91 PMI ilegal itu, 73 orang di antaranya pria dan 18 orang perempuan.
BACA JUGA: BI Sumut Sebut Pemulihan Ekonomi Makin Baik
Adapun PMI ilegal itu, berasal dari sembilan provinsi yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu, Jambi.
Kemudian Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
BACA JUGA: Hingga Juli 2022, Bank Sumut Raih Laba Rp345 Miliar
Demikian penjelasan, Direktur Ditpolairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Hariadi.
Dia mengatakan, PMI ilegal itu diamankan saat menyeberang ke Malaysia dari perairan Asahan.
BACA JUGA: BMKG Rilis Peringatan Dini, Warga Sumut Harap Waspada
Mereka diamankan, bersama satu orang nakhoda kapal dan tiga orang ABK, sehingga totalnya menjadi 95 orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News