Pria Deli Serdang Ditangkap di Rest Area Tol, Kasus?

Pria Deli Serdang Ditangkap di Rest Area Tol, Kasus? - GenPI.co SUMUT
Pria Deli Serdang Ditangkap di Rest Area Tol, Kasus?. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Pria berinisial FG, 39 tahun harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap, karena menggelapkan sepeda motor.

Pelaku adalah, warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, ditangkap di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan Kilometer 65.

Dia menambahkan, pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik Suwita, seorang IRT dengan alasan mengutip setoran.

"Alasannya untuk mengutip setoran pada April 2022," ujarnya, Kamis (28/7/2022).

Namun, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik warga Kelurahan Tanjung Marulak, Tebing Tinggi ini.

Mengetahui motornya tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Rambutan.

"Korban melapor pada Rabu 26 Juli 2022," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya