Polisi di Palas Tangkap Pemilik Sabu 101,85 Gram

Polisi di Palas Tangkap Pemilik Sabu 101,85 Gram - GenPI.co SUMUT
Polisi di Palas Tangkap Pemilik Sabu 101,85 Gram. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Polres Padang Lawas (Palas), menangkap pria pemilik narkoba jenis sabu seberat 101,85 gram, berinisial KMR.

Pria 36 tahun tersebut, ditangkap di Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur, Kamis 28 Juli sore.

Kasat ResNarkoba Polres Palas AKP Agus M Butar-butar, membenarkan perihal informasi penangkapan itu.

Pelaku lanjutnya, merupakan warga Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur, Palas.

"Penangkapan KMR tindak lanjut dari informasi masyarakat kepada pihaknya," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu 101,85 gram.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel lipat merek Samsung warna hitam.

"Petugas juga mengamankan uang tunai Rp70 ribu," paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya