Bareskrim Serahkan Guru Indra Kenz ke Kejari Medan

Bareskrim Serahkan Guru Indra Kenz ke Kejari Medan - GenPI.co SUMUT
Fakar Suhartmi saat diserahkan ke Kejari Medan. (Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com)

Untuk menangani kasus ini, Kejaksaan Agung mengerahkan 18 jaksa dan tiga jaksa dari Kejari Medan.

Setelah diserahkan penyidik Bareskrim Polri, Fakarich dibawa ke Rutan Tanjung Gusta untuk menjalani penahanan.

"(Fakar,red) akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta," sebut Simon.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat berkas kasus ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Secepatnya kami limpahkan, JPU akan membuat surat dakwaan, seterusnya ke pengadilan," jelasnya.(mcr22/jpnn)

Simak video menarik berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Fakar Suhartami Guru Indra Kenz Diserahkan ke Kejari Medan, Lihat Raut Wajahnya Saat Dikelilingi Penyidik

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya