96 Hari Ditahan, Kapal Feeder MV Mathu Bhum Berlayar

96 Hari Ditahan, Kapal Feeder MV Mathu Bhum Berlayar - GenPI.co SUMUT
96 Hari Ditahan, Kapal Feeder MV Mathu Bhum Berlayar. (Foto : Antara)

"Nakhoda tak boleh berlayar membawa kapal dengan muatan barang tersebut," paparnya.

Pembayaran denda tersebut, sesuai dengan putusan hakim pada 4 Agustus 2022 kemarin.

Putusan hakim menyebutkan, mengembalikan kapal beserta barang ekspor dalam 436 kontainer.

Serta tindak pidana yang dilakukan nakhoda kapal dihukum dengan denda sebesar Rp200 juta.

Sedang kelanjutan ekspor barang, kembali dilanjutkan dengan perlakuan dari Kantor Bea dan Cukai Belawan.

Hakim juga memutuskan agar barang, tak layak ekspor untuk diturunkan dari kapal. (Antara)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya